Jumat, 25 Mei 2012

QODO DAN QODAR



PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Tidak bisa dipungkiri bahwa di dalam kitab sumber hukum Islam pertama, yakni al-Qur’an ada menyebutkan tentang Qadha dan Qadar, baik secara eksplesit maupun implesit. Dengan hujjah tersebutlah mayoritas kaum muslimin mempercayai adanya qadha Allah, baik dari kalangan yang mengukuhkan sebagai rukun iman maupun yang tidak. Di antara lain firman Allah yang menyatakan pengaruh mutlak qadha dan qadar dan Dia mendahului setiap perbutan adalah :
Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan (qadar) bagi taip-tiap sesuatu.  (QS. at-Thalaq (65): 3)
Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut qadar (ukuran). (QS. al-Qamar (54): 49)
Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. (Ibrahim {14}: 4)
            Sedangkan contoh ayat yang menunjukkan manusia memiliki kebebasan dalam perbuatannya antara lain ialah:
Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan. (ar-Ra’ad (13): 11)
Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.(an-Nahl (16): 112)
Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (al-Ankabut (29): 40)
Dengan disuguhkan ayat-ayat di atas, ini menunjukkan bahwa; prihal qadha dan qadar bukanlah dongeng (Asathir), justru karena ia eksis di dalam al-Qur’an ini lah yang membuat permasaalahan ini berakhir dengan mewujudkan sebagian orang membisu tidak mau membahas, dan sebagian ada yang membahas, namun tidak menemukan kesepakatan bersama.
 Di makalah kami ini nantinya akan membahas dengan sederhana tentang qadha dan qadar, yang hanya sebagai pengantar bagi kita bersama untuk menyelami prihal qadha dan qadar dengan lebih dalam lagi.

B. Rumusan Masaalah
      Pokok perhatian dalam makalah ini nantinya adalah:
  1.  Pengertian qadha dan qadar
  2. Bagaimana sikap para sahabat nabi dalam memahami qadha dan qadar. ini di karenakan mereka adalah orang yang paling dekat dengan nabi.
  3. Apa hikamah disebalik qadha dan qadar?

C. Tujuan Penulisan
            Dari fenomena karakter setiap orang menanggapi qadha dan qadar, maka kami bermaksud agar orang yang pasrah kepada qadha dan qadar mau berusaha keras serta gigih dalam menjalani kehidupan ini. Dan bagi orang yang merasa dirinya berkuasa total terhadap usahanya, agar mereka menjadi sadar akan kelemahan sebagai seoarang makhluk dan tidak sombong terhadap Tuhannya.

 
 PEMBAHASAN

  1. Pengertian Qadha dan Qadar
            Ibnu Atsir memberi defenisi tentang qadar di dalam kitab an-Nihayah (4/22) sebagai berikut: Qadar (taqdir) adalah ketentuan Allah SWT untuk seluruh makhluk dan ketetapannya-Nya atas segala sesuatu.  Ia adalah bentuk masdar dari akar  kata: qadara-yaqduru-qadaran (kadang-kadang huruf dal-nya di matikan, sehingga menjadi qadran).[1]
            Qadha berarti penetapan hukum, atau pemutusan penghakiman sesuatu. Seorang qadhi (hakim) di namakan demikian sebab ia bertugas atau bertindak menghakimi dan memutuskan perkara antara kedua orang yang bersengketa di muka pengadilan. Al-Qur’an al-Karim menggunakan kata ini dengan menisbahkannya kadang-kadang kepada Allah dan kadang-kadang kepada manusia, untuk memisahkan dua pokok bahasan dalam pembicaraan dan juga untuk memisahkan antara dua penciptaan di alam ini.
            Qadar berarti kadar dan ukuran tertentu. Kata ini juga sering digunakan dalam al-Qur’an untuk menunjukkan arti ini.
            Kejadian-kejadian alam, ditinjau dari sudut keberadaannya di bawah pengawasan dan kehendak Allah yang pasti, dapat di kelompokkan kedalam ke dalam qadha ilahi, dan dari sudut sifatnya yang terbatas pada ukuran dan qadar tertentu serta pada kedudukannya dalam ruang dan waktu, dapat di kelompokkan ke dalam qadar ilahi.[2]


B. Pembagian Qadha
            1. Qadha Mu’allaq
            Qadha mu’allaq adalah qadha yang diketahui, ditulis dan dikehendakai-Nya. Akan tetapi, Allah menggantungkan (masyarakat) penciptaannya (terjadinya); baik dengan adanya sebab atau tidak adanya sebab.
            Di dalam al-Mfradaat, al-Ashbahani mengomentari perkataan Umar kepada Abu Ubaidah RA: Wahai Abu Ubaidah! kita akan lari dari takdir (qadar) Allah menuju takdir (qadha) Allah. Maksudnya adalah, selama qadar belum menjadi qadha, maka di harapkan Allah akan menangkalnya, karena apabila telah menjadi qadha (terlaksana), maka ia tidak dapat ditolak dan dicegah. Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan.” (QS. Maryam (19):20)
            Firman-Nya, “Hal itu bagi Tuhan-mu adalah suatu kemestian yang sudah di tetapkan.” (QS. Maryam (19): 71)
Firman-Nya, “Dan diputuskanlah perkaranya.” (qs. Al-baqarah (2): 210)
Yakni, bahwa perkara itu sudah diputuskan dan tidak mungkin dihindari.
Di antara sebab terkuat bisa menangkal dan mencegah qadha adalah doa. Hal ini berdasarkan hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tarmidzi dari Salman, ia berkata: rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada yang dapat mencegah qadha kecuali doa.[3]
            Syaikhul islam Ibnu Taimiyah[4] rahimahullah berkata, “Doa merupakan sebab yang dengannya Allah menakdirkan sesuatu sesuai dengan ilmu-Nya, yakni akan terjadi disebabkan sesuatu (doa) tersebut, sebagaimana Allah melaksanakan takdir yang telah di tentukan-Nya melalui sebab-sebab yang lain sesuai ilmu-Nya.” (F: 14/366)
            Doa termasuk takdir Allah yang dapat menolak sesuatu yang merupakan takdir Allah pula. Ia termasuk salah satu sebab yang dapat mencegah bencana, sebagaimana dijelaskan oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah dalam fatwanya (14/147): Apabila Allah menakdirkan sesuatu, maka dia juga menakdirkan sebab-sebabnya, dan doa termasuk salah satu sebab.
            Umar bin Khaththab pernah melarang para sahabat memasuki daerah yang terjangkit wabah penyakit, maka Abu Ubaidah bin al-Jarrah berkata kepadanya, “Apakah anda akan lari dari takdir Allah?” Umar menjawab, “kalau saja bukan kamu yang mengucapkannya, wahai Abu Ubaidah! Ya, kami akan lari dari takdir Allah menuju takdir Allah (yang lain).”
            Abu Ubaidah bertanya, “apa pendapatmu jika unta peliharaanmu menuruni sebuah lembah yang memiliki dua sisi; yang satu subur dan yang lainnya gersang, bukankah jika kamu menggembalakannya dibagian yang subur berarti kamu menggembalakannya sesuai dengan takdir Allah? Dan, apabila kamu menggiringnya dibagian yang gersang juga sesuai dengan takdir Allah?”
            Kemudian datanglah Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya tidak hadir karena suatu urusan, ia pun berkata, “tentang hal ini aku pernah mendengar nabi SAW besabda:
apabila kalian mendengar adanya wabah penyakit di suatu tempat, maka janganlah kalian mendatanginya; dan apabila terjadi disuatu tempat sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri drainya.[5]
Abdurrahman bin Auf berkata, “maka Umar bertahmid dan memuji kebesaran Allah, lalu pergi.” (Muttafaq Alaih)
Karena itu, tidak ada pertentangan antara keimanan terhadap takdir terhadap sesuatu yang terjadi berkat usaha manusia. Hal itu di karenakan sebab merupakan takdir Allah pula, dan yang turun dari langit adalah takdir-Nya. Jadi, yang harus dilakukan adalah menyikapi takdir dengan takdir, atau menghadapi takdir dengan takdir, atau lari dari takdir menuju takdir (yang lain).
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib RA berkata; Rasulullah SAW menghadiri pemakaman jenazah, kemudian beliau mengambil sesuatu dan memukul-mukulnya ke tanah seraya bersabda:
“Tidaklah salah seorang di antara kalian melainkan Allah telah menetapkan (menakdirkan untuknya tempat duduknya di neraka dan di syurga. “ para sahabat bertanya, “ Wahai rasulallah! Jika demikian, tidakkah sebaiknya kita pasrah saja dan tidak perlu berusaha? “ beliau pun menjawab, “ berusahalah, karena masing-masing akan di mudahkan sesuai dengan apa yang telah di tetapkan untuknya. Barang siapa termasuk penghuni alam kebahagiaan (syurga), maka Allah akan memudahkannya untuk melakukan  perbuatan penghuni alam kebahagiaan (syurga). Dan, adapun yang termasuk penghuni alam celaka (neraka), maka Allah akan memudahkannya untuk melakukan amalan-amalan penghuni alam celaka (neraka).” Kemudian beliau membaca, “ adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga).” (QS. al-Lail (92): 5-6)[6]

2. Qadha Mubaram
            Adapun qadha mubram adalah qadha yang pasti terjadi dan tidak bisa di tolak dengan sebab apapun. Ini terbagi menjadi dua; pertama, yang di pengaruhi oleh sebab dalam mencapai akibat dengan izin Allah. Kedua, yang tidak bisa di pengaruhi sebab, dan sebab tersebut tidak akan bermanfaat baginya.
            Contoh qadha mubram yang mana peringatan tidak akan berarti dan sebab tidak dapat berpengaruh adalah umur. Doa agar usia di panjangkan tidak akan berguna dan tidak akan berpengaruh pada takdir.
            Firman Allah, “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu ; maka apabila telah datang waktunya, mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS. Al-a’raf (7): 34)
            Adapun qadha mubram yang terjadinya dipengaruhi oleh sebab adalah seperti masuk syurga dan selamat dari neraka.
            Dalam shahih muslim, pembahasan tentang qadar, No. 2663; dan musnad Ahmad, No. 3692, disebutkan: diriwayatkan dari Abdullah, ia berkata: Ummu Habibah-istri nabi Muhammad SAW- pernah berdoa, “ya Allah! Panjangkanlah unurku bersama suamiku, rasulullah; ayahku, Abu Sofyan; dan saudaraku, Muawiyah. Maka nabi SAW bersabda, “Kamu telah memohon kepada Allah tentang ajal yang telah di tetapkan, hari-hari yang telah terhitung, dan rizki yang telah dibagikan (itu sama) tidak bisa disegerakan sebelum datang waktunya dan tidak bisa di tangguhkan ketika datang waktunya. Kalau saja engkau berdoa kepada-Nya agar di selamatkan dari siksa neraka atau siksa kubur, maka itu lebih baik bagimu.”
Jadi doa agar usia di perpanjang sebagaimana tersebutkan pada teks hadits diatas bukanlah bentuk suatu ibadah dan permintaan, bahkan tidak akan bermanfaat dan tidak akan menjadi sebab yang berpengaruh kepada takdir.
Pendapat yang kuat mengatakan lebih baik tidak berdoa seperti itu. Adapun bermohon agar selamat dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka ini termasuk sebab sebab-sebab yang paling utama, inilah yang di anjurkan oleh syari’at. Allah SWT mengaitkan masuk syurga dan selamat dari neraka dengan perbuatan-perbautan, dan diantara perbuatan terbesar adalah doa, doa merupakan suatu amalan yang sangat berpengaruh terhadap takdir.[7]

C. Hikmah Iman Kepada Qadha dan Qadar
1.  Keimanan kepada takdir dapat mengkristalkan makna-makna rububiyah yang    menyebabkan seseorang bertawakal kepada-nya dan ikhlas, serta semata-mata hanya menyembah kepada-Nya. Inilah buah keimanan terhadap takdir yang tertinggi.
2. Ridha dengan hukum Allah dan pilihan-Nya. Hal ini bertujuan untuk membersihkan hati  dan mengosongkannya dari kesusahan dan kesedihan. Firman Allah SWT, “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. at-Taghabun: 11)
Firman-Nya pula, “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (al-Hadid: 23).









BAB III
PENUTUP

A . Kesimpulan
            Dari tulisan makalah di atas, maka dapatlah kita simpulkan sedemikian di bawah ini:
           
  1. Qadha dan qadar adalah ketetapan Allah yang wajib kita imankan
  2. Qadha berarti penetapan hukum, atau pemutusan penghakiman sesuatu. Seorang qadhi (hakim) di namakan demikian sebab ia bertugas atau bertindak menghakimi dan memutuskan perkara antara kedua orang yang bersengketa di muka pengadilan.
  3. Qadha terbagi menjadi dua; yaitu. Pertama qadha mu’allaq,            yang ia adalah qadha yang  diketahui, ditulis dan dikehendakai-Nya. Akan tetapi, Allah menggantungkan (masyarakat) penciptaannya (terjadinya); baik dengan adanya sebab atau tidak adanya sebab. Kedua qadha mubaram yang ia adalah qadha yang pasti terjadi dan tidak bisa di tolak dengan sebab apapun. Ini terbagi menjadi dua; pertama, yang di pengaruhi oleh sebab dalam mencapai akibat dengan izin Allah. Kedua, yang tidak bisa di pengaruhi sebab, dan sebab tersebut tidak akan bermanfaat baginya.
  4. Orang yang beriman kepada qadha dan qadar adalah orang yang bisa qona’ah, ikhlas, dan ridho dalam menyikapi setiap persoalan yang datang. Yang hasil dari pada itu adalah terciptanya kehudupan yang sehat lahir dan batin.
B. Saran
            Kami berharap dengan hadirnya makalah ini kita dapat menyikapi persoalan qadha dan qadar dengan sebagaimana mestinya umat islam terdahulu menyikapinya, karena mereka adalah generasi terbaik sebagai mana yang di wahyukan Allah sebagai berikut:
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (at-Taubah (9): 100)
            Jadi, I’tiqad seperti merekalah yang kita acukan kedalam diri kita. Kebanyakan orang beranggapan, bahwa kalau mengikuti orang terdahulu kapan majunya? Pernyataan sedemikian jelas salah. Apakah mereka yang bertanya seperti itu buta sejarah? Bahwa, justru generasi itulah yang ruh jihad serta usaha mereka sangat kuat terhadap Islam. Mereka bukan orang yang pasrah begitu saja terhadap takdir sebagaimana orang yang salah persepsi terhadap takdir. Dengan kata lain mereka adalah orang yang hidup bermotifasikan dengan takdir dalam menuju kejayaan, begitu pula hendaknya dengan kita saat ini. 


[1] Abu Abdurrahman Ali bin as-Sayyid al-Washifi, Qadha dan Qadar, Cet. Pertama,Jakarta Selatan, Pustaka Azzam, 2005, Hal. 51
[2] Murtadha Muthahhari, Membumikan Kitab Suci-Manusia dan Agama, Cet. Pertama, Bandung, Mizan, 2007, Hal. 217
[3] HR. at-Tarmidzi dalam al-Qadar, no. 2129, menurutnya hadits ini hasan-gharib; hakim dalam al-mustadrak, 1/493; di-hasan-kan pula oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 2/7687.
[4] Nama lengkapnya Ahmad bin Abdis Salam bin Abdillah bin Khidir bin Muhammad bin Taimiyah an-Nawary al-Harrany al-Dimasyqi. Lahir di Harran kota induk Arabia pada awal 661 H/ 1263 M
[5] HR. Bukhari dalam Tafsir al-Qur’an, No. 4665; dan Muslim dalam al-Qadar, No. 2647.
[6] HR. Bukhari dalam Tafsir al-Qur’an, No. 2647.
[7] Abu Abdurrahman Ali bin as-Sayyid al-Washifi, op.cit, hal.191-197

0 komentar:

Posting Komentar